Eksekusi Lahan Di Tanah Karo Berlangsung Ricuh

Mesti Baca

Eksekusi lahan di kawasan Mbal Mbal Nodi, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin siang berlangsung ricuh, masyarakat yang menolak dilakukan eksekusi terlibat saling dorong dengan ratusan petugas.

Mengembalikan fungsi lahan pengembalaan hewan ternak dari petani penggarap di kawasan Mbal Mbal Nodi, Kecamatan Lau Baleng berlangsung ricuh, ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI dan Polri terlibat saling dorong dengan ratusan masyarakat penggarap yang menolak dilakukan eksekusi.

Kericuhan terjadi saat ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI dan Polri berupaya masuk ke gerbang objek lahan Mbal Mbal Nodi seluas enam ratus delapan puluh dua hektar, namun dihadang ratusan warga yang diklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik masyarakat, aksi saling dorong pun tidak terelakan.

Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo yang dibantu TNI dan Polri akhirnya berhasil menerobos hadangan masyarakat dan masuk ke dalam lokasi areal lahan, petugas juga memberikan waktu kepada masyarakat petani penggarap untuk memanen hasil tanamannya yang berada di lokasi tersebut.

Menurut Gelora Fajar Kasat Pol PP Kabupaten Karo, proses penertiban telah melalui prosedur, Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengosongkan lahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh warga petani penggarap, lahan tersebut merupakan lahan pengembalaan hewan ternak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum, seluruh masyarakat Mbal Mbal Petarum dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk perjalangan atau peternakan.

Penertiban lahan seluas enam ratus delapan puluh dua hektar yang diperuntukan sebagai lahan pengembalaan hewan ternak akan terus dilakukan hingga beberapa hari kedepan dan dihimbau kepada warga agar tidak terprovokasi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab dan agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading