Pelaku Penyerbuan Warung Tuak Di Tapanuli Utara Berhasil Diringkus

Mesti Baca

Empat tersangka penyerbuan warung tuak di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang menewaskan satu korban jiwa dan melukai dua korban lainnya berhasil diringkus tim Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Tim Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus empat tersangka penyerbuan warung tuak di Kecamatan Siborongborong pada Minggu 5 Maret 2023 lalu, keempat tersangka dibekuk di empat lokasi berbeda.

Keempat tersangka AP, PS, PR dan ES hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di lapangan Polres Tapanuli Utara untuk dimintai keterangan pada Jumat sore, tersangka AP terpaksa ditembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap.

Keempat tersangka diringkus setelah tim Reskrim Polres Tapanuli Utara mendapatkan laporan warga adanya penyerangan warung tuak di Kecamatan Siborongborong oleh sekelompok orang yang mengakibatkan satu orang tewas sementara dua lainnya terluka.  

Mendapat laporan warga tim Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi, keempat tersangka berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.

Dari tangan keempat tersangka diamankan barang bukti baju yang digunakan korban serta batu cadas, sementara senjata tajam yang digunakan untuk membunuh telah dibuang tersangka dan kini masih dalam pencarian.

Menurut Kompol Jonny Sitompul Waka Polres Tapanuli Utara, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka penyerangan warung tuak di Kecamatan Siborongborong yang mengakibatkan satu orang tewas sementara dua lainnya mengalami luka.  

Guna penyelidikan lebih lanjut kini keempat tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara, terhadap tersangka PS, PR dan ES dijerat Pasal 170 Ayat 2 Subsider Pasal 56 Kuhpidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara, sementara tersangka AP dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 365 atau Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading