Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Mesti Baca

Ratusan gram narkotika jenis sabu, tiga kilogram ganja serta belasan butir pil ekstasi, Selasa siang dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kejaksaan Negeri Binjai musnahkan sedikitnya dua ratus lima puluh enam gram narkotika jenis sabu, tiga kilogram narkotika jenis ganja siap edar serta belasan butir pil ekstasi, dari dua puluh tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.  

Sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan tes uji laboratorium, selanjutnya ratusan gram narkotika jenis sabu dan belasan butir pil ekstasi langsung dicampur air dan dimasukan ke dalam mesin blender kemudian dibuang ke dalam got yang ada di halaman Kejaksaan Negeri Binjai, sementara barang bukti tiga kilogram narkotika jenis ganja serta belasan telepon genggam dengan cara dibakar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution, barang bukti yang dimusnahkan dari dua puluh tujuh perkara, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai langkah lanjutan pelaksanaan putusan pengadilan, ada satu perkara yang barang buktinya mencapai lima puluh kilogram narkotika jenis sabu dan disisihkan sebanyak dua ratus dua puluh satu gram oleh Kejaksaan Negeri Binjai untuk dimusnahkan, sementara terpidananya atas nama Mujiburrahman alias Muji telah divonis hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Binjai terhadap masyarakat Kota Binjai dalam keseriusan menangani kasus narkoba.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading