Tujuh belas tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara berhasil diringkus, dari tujuh belas tersangka sepuluh diantaranya merupakan pengedar.
Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil meringkus tujuh belas tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karo, sepuluh diantaranya merupakan pengedar sementara tujuh tersangka lainnya pecandu narkoba.
Inilah ketujuh belas tersangka penyalahgunaan narkoba saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tanah karo pada Selasa sore, ketujuh belas tersangka diringkus tanpa perlawanan di lokasi berbeda.
Diringkusnya para tersangka setelah kepolisian Polres Tanah Karo mendapat laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Mendapat laporan dari warga Tim Sat Narkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di beberapa lokasi dan berhasil meringkus tujuh belas tersangka, sepuluh diantaranya berperan sebagai pengedar sementara tujuh tersangka merupakan pecandu narkoba.
Dari tangan ketujuh belas tersangka diamankan barang bukti tujuh puluh enam gram lebih narkotika jenis sabu, delapan koma enam gram ganja kering siap edar, satu setengah butir pil ekstasi serta telepon genggam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B. Tobing, tujuh belas tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, sepuluh diantaranya berperan sebagai pengedar, dua tersangka diamankan di wilayah Kota Kabanjahe, tiga tersangka di Kota Berastagi, Dua tersangka di Kuta Buluh, satu tersangka di Tiga Binanga, satu tersangka di Munthe dan satu tersangka di kawasan Mardinding.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini ketujuh belas tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tanah Karo, terhadap tersangka pengedar akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.