Masih berpakaian batik Didik Prasetya Adi mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau PDAU Kabupaten Purworejo , pria ini ditangkap saat menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (2/03) pagi.
Didik Prasetya Adi dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Purworejo.
Padahal Didik Prasetya Adi harus menjalani eksekusi vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang putusan 16 November 2022 Didik Presetya Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU yang awalnya berasal dari dana bos, kini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rutan Purworejo.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.