Menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan menggelar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini mengacu pada peraturan KPU yang telah diatur oleh undang-undang dan bersifat mengikat.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pokok Perkara Nomor Lima, bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa Tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang Tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu, telah diputus oleh Majelis Hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.
Hakim Ketua Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang Tahapan Pemilu, namun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.