Komplotan Wanita Pencuri Emas Asal Medan Babak Belur Dihajar Massa

Mesti Baca

Empat komplotan wanita pencuri emas warga Medan babak belur dihakimi massa di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara pada Selasa siang.

Kepergok pemilik rumah saat melakukan aksi pencurian emas, empat komplotan wanita pencuri emas asal Medan babak belur dihakimi massa di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara pada Selasa siang, beruntung Petugas Kepolisian cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan ke empat pelaku dari amukan massa.

Inilah ke empat wanita komplotan pencuri emas warga Medan Ayu Anja, Gomgom Simanjuntak, Mariani serta Tesa Pasaribu saat ditangkap warga di Jalan Gatot Subroto dan dihakimi beramai-ramai sebelum akhirnya Polisi datang dan memboyong ke empatnya ke Mako Polres Tebing Tinggi.

Dalam aksinya ke empat komplotan wanita asal Medan ini dengan mengendarai sepeda motor berpura-pura singgah ke toko kelontong milik korban Mangasi Tua Marpaung di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi untuk membeli rokok sambil ngobrol dengan pemilik toko kelontong.

Beberapa saat kemudian salah satu pelaku meminta izin ke toilet yang ada di dalam rumah dengan alasan buang air, kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mencari perhiasan emas milik korban, merasa curiga korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku sedang mencuri emas miliknya, korban langsung berteriak hingga massa berkumpul dan menghajar ke empat pelaku.  

Menurut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, ke empat pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi, ke empatnya merupakan warga Medan dan sempat diamuk massa sebelum petugas tiba di lokasi, saat dilakukan pemeriksaan Polisi pelaku mengaku telah mencuri satu kalung emas milik korban seberat dua puluh gram beserta mainan, kalung emas seberat sepuluh gram.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tebing Tinggi, terhadap pelaku akan dipersangkakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading