Melanggar izin tinggal Visa Overstay tujuh wisatawan asing asal Prancis dideportasi ke negara asal oleh Imigrasi Sibolga Sumatera Utara.
Tim Pengawas Orang Asing Sabtu siang mengawal keberangkatan kapal Yacht Exultet II dari pelabuhan Pelindo Sibolga, kapal digiring hingga berlayar keluar wilayah perairan Indonesia dengan pengawalan ketat TNI Angkatan Laut Pangkalan Sibolga.
Dideportasinya ketujuh warga negara Prancis keluar dari wilayah Indonesia dikatakan Visa Izin Tinggal Kapten beserta enam orang awak kapal warga negara asing asal Prancis tersebut telah Overstay dan dikenakan sanksi deportasi setelah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam perjalan wisata di Kepulauan Nias.
Mereka tidak kooperatif saat dimintai keterangan dengan Visa yang expired selama sembilan belas hari telah melanggar izin ke Imingrasian Indonesia, sehingga pihaknya bersama Tim Pora memulangkan paksa warga negara asing tersebut ke negara asalnya.
Menurut Saroha Manullang Kakanim Sibolga, Visa izin tinggal ke tujuh warga negara asing asal Prancis tersebut telah Overstay, mereka juga telah sembilan belas hari melanggar ke Imigrasian Indonesia.
Kapten Laut P. Agus Adi Purwanto, Tim Pora yang terdiri dari TNI, Imigrasi dan Polri serta jajaran lainnya akan tetap melakukan pemantauan dan memastikan kapal berbendera Prancis tersebut menuju jalur laut Internasional dan keluar dari Wilayah Perairan Indonesia.
Pemantauan kapal Yacht Exultet II yang ditumpangi tujuh warga negara asing asal Prancis akan dilaporkan secara berjenjang melalui Lanal Simeulue serta Sabang guna memastikan kapal tersebut sudah memasuki Selat Malaka yang bukan lagi Perairan Indonesia.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.