Puluhan warga nyaris bentrok dengan tim konstitetaring yang dikawal puluhan petugas security PT. Belunkut saat melakukan pelaksanaan konstatering pengukuran lahan sengketa di Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Kamis siang.
Diduga salah objek lahan sengketa puluhan warga hadang tim konstatering Pengadilan Negeri Rantauprapat di Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, aksi penghadangan nyaris terjadi bentrok antara puluhan warga dengan tim konstatering yang dikawal puluhan petugas security PT. Belunkut.
Kejadian berawal saat tim pelaksanaan konstatering Pengadilan Negeri Rantauprapat melaksanakan Perkara Perdata Nomor : 105/PDT.G/2016/PN RAP/3112023 dengan melakukan peninjauan dan pencocokan objek lahan sengketa seluas seratus dua puluh enam hektar antara PT. Belunkut dengan warga yang terletak di Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir.
Saat akan membacakan penetapan konstatering puluhan warga yang keberatan langsung menghadang tim konstatering Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dikawal puluhan petugas security PT. Belunkut.
Aksi keributan pun tidak terhindari saat puluhan petugas security mencoba menerobos dan membuka palang besi yang dijaga warga, puluhan warga dengan petugas security saling dorong nyaris baku hantam.
Menghindari hal yang tidak diinginkan tim konstatering akhirnya menunda masuk ke lokasi objek lahan dan meninggalkan lokasi.
Menurut Ria warga, warga menilai objek yang dilakukan pencocokan itu ternyata di beberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan, seharusnya lokasi tanah yang akan di konstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT. HSJ, sebelah Timur berbatas PT. HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT. LTS, pelaksanaan konstatering terkesan dipaksakan warga tidak dapat terima pasalnya lahan sengketa perbatasan bukanlah dititik objek.
Sapriono Panitera Muda Perdata PN Rantauprapat, proses konstatering dilaksanakan telah sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing CS namun dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir maka pemohon pun juga tidak hadir dilokasi, pihaknya sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi padahal telah dua kali diundang untuk pelaksanaan konstatering.
Pengukuran lahan seluas seratus dua puluh enam hektar dengan Perkara Perdata Nomor : 105/PDT.G/2016/PN RAP/3112023 akan tetap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat namun dalam waktu yang belum ditentukan.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.