Eksekusi lima bangunan rumah serta satu Mushola di Desa Sihite Dua Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara pada Jumat sore berakhir ricuh, keluarga pemilik rumah sempat menghadang alat berat.
Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan bersama Jurusita Pengadilan Negeri Dolok Sanggul terlibat kericuhan dengan keluarga termohon saat melakukan eksekusi lahan seluas delapan hektar yang didalamnya terdapat lima bangunan rumah serta satu Mushola di Desa Sihite Dua Kecamatan Dolok Sanggul.
Kericuhan terjadi saat Jurusita Pengadilan Negeri Dolok Sanggul usai membacakan surat putusan eksekusi dan menurunkan alat berat untuk mengeksekusi lahan seluas delapan hektar yang didalamnya terdapat lima bangunan rumah serta satu Mushola.
Keluarga tergugat yang tidak terima dengan putusan yang dibacakan pihak Pengadilan Negeri Dolok Sanggul langsung berteriak histeris dan menolak eksekusi.
Aksi saling dorong keluarga tergugat dengan pihak Kepolisian tidak terelakan, keluarga tergugat juga menghadang alat berat yang akan merobohkan bangunan rumah mereka sejumlah keluarga tergugat sempat jatuh pingsan, walau terjadi perlawanan namun eksekusi terus berlanjut.
Menurut A Gultom keluarga tergugat, dirinya sangat sedih melihat hukum yang berlaku saat ini lahan tersebut merupakan warisan orang tuanya dan surat tanah yang mereka miliki sangat lengkap namun karena mereka buta akan hukum dan tidak memiliki uang Pengadilan Negeri Dolok Sanggul memenangkan pemohon bernama Demus Purba.
Keluarga tergugat hanya pasrah melihat rumah mereka diratakan dengan tanah mereka bermohon kepada instansi terkait agar keadilan ditegakkan di negeri ini dan jangan mengorbankan rakyat kecil yang buta akan hukum.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.