Tiga belas tersangka penipu online berkedok link aplikasi diringkus.
Waspadalah terhadap kasus penipuan online berkedok aplikasi yang kerap muncul di pesan singkat ponsel anda.
Bareskrim Polri membekuk komplotan tindak pidana penipuan online berkedok link aplikasi dengan kerugian mencapai belasan milyar rupiah.
Modus pelaku melalui modifikasi aplikasi, selama beroperasi pelaku telah menelan korban sebanyak 492 orang dengan kerugian mencapai Rp 12 milyar.
Sebanyak 13 tersangka telah diamankan, mereka memiliki peran berbeda seperti mengembangkan package kit, mengumpulkan database korban, menguras rekening korban, hingga melakukan penarikan pada rekening korban.
Polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka link, juga membuka pesan dari nomor tidak dikenal.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.