Pemalak pedagang keliling di Pasar USU Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara yang aksinya sempat viral di media sosial Minggu sore berhasil diringkus Polisi.
Kerap membuat resah dan selalu melakukan pungutan liar kepada pedagang keliling yang aksinya sempat viral di media sosial diringkus Tim Satreskrim Polsek Medan Baru, pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Inilah video viral saat tersangka Robin Tarigan melakukan pemalakan kepada seorang pedagang pecel di Pasar USU tersangka sempat memaki wanita paruh baya penjual pecel karena keinginannya tidak dipenuhi aksi pelaku kemudian direkam warga dan disebar luaskan di media sosial.
Petugas Kepolisian Sektor Medan Baru yang melihat video tersebut langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Pasar USU dan langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik pada Senin pagi, pelaku telah sering melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang keliling di lokasi Pasar USU kepada pedagang keliling dimintai uang sebesar lima ribu rupiah dengan dalil uang keamanan.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini pelaku diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan, terhadap pelaku terancam Pasal 368 Kuhpidana tentang pengamanan dan pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.