KPK Tahan Penyuap Lukas Enembe Diduga Dapat Proyek Senilai Rp. 41 Miliar

Mesti Baca

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pengusaha Rijanto Lakka yang diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus proyek infrastuktur pada Kamis 5 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara tersebut bermula saat Rijanto Lakka mendirikan PT. Tabi Bangun Papua pada 2016 lalu.

Perusahaan PT. Tabi Bangun Papua bergerak dibidang konstruksi dan pembangunan setelah sebelumnya perusahaan tersebut bergerak dibidang farmasi.

Di perusahaan tersebut tersangka Rijanto Lakka menjabat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham,”Ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan”.

Alexander Marwata menyebut, Rijanto Lakka ikut terlibat sejumlah proyek infrastruktur di Papua selama periode 2019-2021, Rijanto Lakka melakukan sejumlah komunikasi dengan Lukas Enembe bahkan sampai memberi sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.

Dari pertemuan tersebut Alexander Marwata menyebut diduga terjadi sejumlah kesepakatan salah satunya adalah nilai presentase fee proyek yang akan diterima Lukas Enembe hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPH dan PPN.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading