Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah ketahuan menghabiskan dana desa senilai Rp. 500 juta.
Tersangka ME langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ME diketahui menghabiskan uang dana desa untuk berfoya-foya dan perbuatan asusila.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.