Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Di Binjai Yang Ditemukan Membusuk

Mesti Baca

Pelaku pembunuh Kiki Darmayanti Siregar wanita 27 tahun warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara yang mayatnya ditemukan membusuk di rumah kontrakannya pada Selasa (20/12/2022) berhasil diringkus, pelaku utama suami korban sendiri ditemukan tewas bunuh diri sementara satu pelaku lainnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus pelaku pembunuh Kiki Darmayanti Siregar yang mayatnya ditemukan membusuk di rumah kontrakannya pada Selasa (20/12/2022) lalu, satu pelaku Leo yang merupakan suami korban ditemukan tewas gantung diri sementara satu pelaku lainnya diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Stabat Langkat.

Inilah tersangka Sugianto alias Rambo warga Kecamatan Stabat Langkat saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Binjai pada Jumat siang, sementara pelaku utama Leo yang merupakan suami korban ditemukan tewas gantung diri di pondok perladangan sawit milik warga di kawasan Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang pada Kamis lalu.

Terungkapnya pembunuh Kiki Darmayanti Siregar yang mayatnya ditemukan membusuk di rumah kontrakannya setelah Tim Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan para saksi dan mendapatkan hasil otopsi dari pihak rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Sugianto alias Rambo di rumah kediamannya di Kecamatan Stabat Langkat, sementara satu tersangka lainnya yang merupakan suami korban ditemukan tewas gantung diri di perladangan milik warga di Kawasan Deli Serdang.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, handuk dan barang lainnya.

Saat dimintai keterangan Polisi tersangka S alias R mengaku dirinya hanya membantu tersangka Leo saat melakukan pembunuhan saat itu ia sedang dipengaruhi minuman keras.

Menurut AKP Rian Permana Kasat Reskrim Polres Binjai, motif pembunuhan masalah ekonomi tersangka Leo yang merupakan suami korban sempat kecewa dengan korban saat meminta uang kepada korban namun korban tidak diberinya sehingga terjadi pembunuhan.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Binjai terhadap tersangka akan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading