Tiga kali melakukan pencabulan terhadap seorang balita pria paruh baya di Kabupaten Toba Sumatera Utara diringkus Polisi.
Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Toba berhasil meringkus BH 42 tahun warga Kecamatan Balige pelaku pencabulan anak balita yang masih berusia empat tahun berinisial YCA di Kabupaten Toba tersangka diringkus tanpa perlawanan.
Tersangka BH tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan Unit PPA Polres Toba di Mako Polres Toba pada Selasa siang.
Diringkusnya tersangka setelah tetangga korban melihat tersangka mencabuli korban di kamar mandi melihat hal tersebut tetangga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.
Mendapat laporan dari ibu korban Tim Sat Reskrim Unit PPA Polres Toba langsung bergerak dan melakukan penyergapan terhadap tersangka dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Menurut Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, tersangka merupakan warga Kecamatan Balige dan tersangka telah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban di saat ibu korban sedang sibuk.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka diamankan di Mako Polres Toba terhadap tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 “Tentang perlindungan anak” dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.