Polres Langkat Meringkus Pembunuh Ibu Dan Anaknya

Mesti Baca

Pembunuh ibu dan balitanya di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil diringkus, tersangka diringkus tanpa perlawanan tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Kurang dari dua belas jam Kepolisian Resor Langkat berhasil meringkus pelaku pembunuhan Karmila Simatupang 24 tahun dan anak balitanya Radit 4 tahun warga Dusun Dua Desa Curai Selatan Kecamatan Babalan, kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar tidurnya pada Rabu (14/12/2022).  

Inilah tersangka Rahmat Hidayat alias Memet 20 tahun pembunuh ibu dan anaknya di Kabupaten Langkat saat disergap Polisi di rumah kediamannya yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan pada Rabu sore, tersangka tidak berkutik saat Tim Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyergapan, oleh petugas Kepolisian tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Langkat.

Diringkusnya tersangka setelah petugas Kepolisian Resor Langkat mendapat laporan dari warga atas tewasnya ibu dan balitanya di rumah kediamannya di Dusun Dua Desa Curai Selatan.

Mendapat laporan dari warga Tim Sat Reskrim bersama Tim Inafis langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, kurang dari dua belas jam Tim Reskrim Polres Langkat dibantu Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Ddari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit telepon genggam milik korban serta kemeja yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran saat dimintai keterangan wartawan pada Kamis pagi, aksi pembunuhan dilakukan setelah tersangka masuk ke dalam rumah korban berniat membawa kabur sepeda motor milik korban namun korban terbangun dan menjerit oleh tersangka korban kemudian dicekik hingga tewas dan anak korban yang terbangun dari tidur juga sempat berteriak minta tolong lalu tersangka panik kemudian mencekik dan menutup wajah korban dengan bantal hingga tewas setelah memastikan keduanya tewas tersangka pun kabur dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Langkat terhadap tersangka akan dijerat Pasal 338 Subsider 365 Ayat 3 Kuhpidana Juncto Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading