Barang bukti ribuan butir narkotika jenis pil ekstasi dari dua tersangka pengedar narkoba wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Selasa siang dimusnahkan di Mako Polres Labuhanbatu dengan cara diblender.
Polres Labuhanbatu musnahkan tujuh ribu lima ratus enam puluh lima butir narkotika jenis pil ekstasi dari dua tersangka Usman Sitorus dan Risky Syahputra, ke dua tersangka merupakan warga Labuhanbatu Utara yang diringkus pada tanggal 22 September 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti ribuan butir pil ekstasi langsung disaksikan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu serta kedua tersangka, sebelum dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium setelah dipastikan keasliannya seluruh barang bukti diblender dan kemudian dibuang ke dalam kloset kamar mandi yang ada di Mako Polres Labuhanbatu.
Dimusnahkannya barang bukti tujuh ribu lima ratus enam puluh lima butir narkotika jenis pil ekstasi dilakukan setelah dilakukan proses hukum tetap dan dinyatakan telah inkrah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P. Sianturi, narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan berjumlah delapan ribu seratus sembilan puluh lima butir atau seberat dua ribu delapan ratus delapan puluh dua koma tujuh puluh empat gram, sementara barang yang disisihkan guna kepentingan laboratorium sebanyak enam ratus tiga puluh butir pil ekstasi sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah tujuh ribu lima ratus enam puluh lima butir narkotika jenis pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti ribuan butir pil ekstasi merupakan bentuk komitmen pihak Kepolisian untuk memerangi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan diharapkan masyarakat agar melaporkan ke pihak Kepolisian bila melihat adanya transaksi narkoba.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.