Lima Pelaku Penyerangan Pelajar Hingga Tewas Di Hari Guru Berhasil Diringkus

Mesti Baca

Lima pelaku tawuran yang menyerang Eko Farid Azam siswa SMK Negeri 9 Medan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga  korban tewas di salah satu SPBU Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara  pada Jumat 25 November 2022 lalu berhasil diringkus.

Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polsek Sunggal berhasil meringkus lima tersangka pelaku tawuran dengan senjata tajam yang mengakibatkan Eko Farid Azam siswa SMK Negeri 9 Medan tewas di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan sementara tawuran antar kelompok korban dan pelaku telah direncanakan dan dijanjikan lewat sosial media oleh kedua kelompok yang bertikai.

Ke lima tersangka SA alias Padang, RML, KEG,  JS serta ALN  tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Deli Serdang pada Minggu siang, kelima tersangka diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing dan merupakan alumni sekolah yang ikut dalam kelompok pelajar dalam aksi tawuran.

Diringkusnya ke lima tersangka setelah tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta mempelajari rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

Dari lima tersangka diamankan barang bukti satu senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta satu unit sepeda motor milik korban.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dari hasil penyelidikan sementara diketahui kelompok korban dan pelaku telah merencanakan dan berjanji lewat sosial media untuk melakukan tawuran kedua kelompok ini bahkan sudah sering terlibat tawuran yang dilatarbelakangi permasalahan dendam pribadi para tersangka juga turut ikut dalam bagian kelompok geng motor yang selama ini kerap berbuat onar di Kota Medan mereka kerap mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan tidak ragu untuk menghabisi nyawa korbannya.

Guna pengembangan lebih lanjut kini ke lima tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan Polisi juga masih melakukan penyelidikan lanjutan kemungkinan masih ada tersangka lainnya terhadap tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 170 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.  

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading