Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Sumatera Utara Jumat pagi membantah adanya pungutan untuk pengurusan Surat Pindah, KTP dan Kartu Keluarga dikenakan biaya sebesar tiga juta rupiah yang diunggah di media sosial.
Beredar video viral yang diunggah ke sosial media adanya biaya pengurusan Surat Pindah, KTP dan Kartu Keluarga di Kabupaten Karo yang dikenakan biaya sebesar tiga juta rupiah.
Dalam video berdurasi sekitar tiga puluh detik tersebut terlihat adanya oknum pegawai yang meminta uang sejumlah tiga juta kepada warga yang hendak melakukan pengurusan administrasi.
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo membantah adanya pungutan tersebut dan meminta kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan agar secara langsung dan tidak menggunakan jasa pihak lain.
Untuk mempermudah warga mengurus administrasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo telah menyediakan website resmi yang ditujukan untuk mempermudah warga jika ingin melakukan pengurusan administrasi sehingga warga tidak perlu harus datang ke Kantor Disdukcapil Karo.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun dirinya membantah adanya pungutan biaya dalam hal pengurusan administrasi baik KTP, Kartu Keluarga, Surat Pindah maupun surat lainnya, ia menegaskan segala pengurusan surat administrasi gratis dan tidak pernah dipungut biaya dan meminta kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara langsung tanpa menggunakan jasa dari pihak lain sesuai dengan peraturan pemerintah kepengurusan tidak dapat diwakilkan.
Menghindari adanya pungutan kini pihak Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo akan menindak tegas jika kedapatan adanya oknum pegawai yang melakukan tindakan pungli kepada warga dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.