Tiga kurir narkotika jenis sabu antar provinsi berhasil diringkus Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai satu kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita.
Tim Unit Serses Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil ringkus tiga pria kurir narkoba antar provinsi membawa satu kilogram narkotika jenis sabu ketiga tersangka diringkus disalah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Inilah ke tiga tersangka kurir narkoba Sukirman alias Sukir 33 tahun warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Diego Maradona Simarmata alias Baron 40 tahun warga Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau serta Elman Sihombing alias Keong 35 tahun warga Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Serdang Bedagai Kamis siang.
Diringkusnya ketiga tersangka setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil minibus membawa narkotika jenis sabu melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan – Tebing Tinggi.
Mendapat informasi Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai adanya tiga pria di dalam mobil minibus yang sedang menunggu antrian mengisi minyak disalah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Desa Firdaus.
Merasa curiga Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyergapan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Polisi menemukan satu kotak berisi satu kilogram narkotika jenis sabu.
Guna penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka bersama barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu, empat unit telepon genggam serta satu uni mobil minibus langsung diboyong ke Mako Polres Serdang Bedagai.
Menurut AKP Juraidi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai ketiga tersangka merupakan kurir dan diberi upah sepuluh juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Provinsi Riau ketiganya diringkus pada Selasa 22 November 2022 di salah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera Desa Firdaus saat diringkus ketiganya tidak melakukan perlawanan dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu personil juga sempat melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan disalah satu rumah berinisial P di daerah Tebing Tinggi tim berhasil menemukan dua bukus klip sabu namun saat kita lakukan pemeriksaan di rumah tersebut pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kini ke tiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai terhadap ke tiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 42 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.