Sidang Kerangkeng Manusia Di Langkat 4 Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Mesti Baca

Empat terdakwa kasus kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin di Kabupaten Langkat Sumatera Utara dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah sempat tiga kali tertunda sidang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Stabat.

Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa termasuk anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin dengan dua perkara persidangan.

Sidang pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Stabat berlangsung pada Senin 14 November 2022 sore dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini sidang dilakukan secara virtual ke empat terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring atas perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedol dan terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti atas meninggalnya Sarianto Ginting.

Ke empat terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara Jaksa Penuntut Umum  juga membacakan sejumlah alasan yang meringankan terdakwa.

Menurut Mangapul Silalahi kuasa hukum terdakwa menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap memberatkan terdakwa karena masih banyak fakta- fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa dan tidak disampaikan pada persidangan pembacaan tuntutan tersebut ia juga akan melakukan pembelaan pada persidangan Jumat 18 November 2022 mendatang secara tertulis.

Sementara itu persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan empat terdakwa berkas tuntutannya belum diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dibacakan tuntutannya pada Kamis 17 November 2022 esok.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading