Sepasang kekasih membuang bayi hasil hubungan gelapnya di depan rumah warga di Jalan Mawar Kota Pematang Siantar Sumatera Utara pada Sabtu malam kemarin kini ditahan di Mako Polres Pematang Siantar.
Merasa menyesal dan berniat untuk mengambil kembali bayi yang dibuang dengan meletakkannya di depan rumah warga di Jalan Mawar Kota Pematang Siantar pasangan kekasih berinisial AH dan SM terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian.
Pembuangan bayi terjadi pada Sabtu 5 November 2022 malam lalu kedua sejoli AH dan SM merasa panik usai melahirkan bayi hasil hubungan gelap mereka tanpa bantuan bidan.
Awalnya AH dan SM ingin menitipkan bayi mereka ke panti asuhan namun pihak panti asuhan menolaknya bingung dengan kondisi tersebut keduanya kemudian memasukan bayi hasil hubungan gelap mereka ke dalam kotak kardus dan meletakkannya di depan rumah salah seorang warga di Jalan Mawar Kota Pematang Siantar.
Penemuan sosok bayi berjenis kelamin wanita yang baru dilahirkan di dalam kotak kardus yang diletakan di depan rumah warga sempat menghebohkan warga Kota Pematang Siantar bayi tersebut kemudian dibawa ke klinik kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pematang Siantar.
Dibayangi rasa berdosa tiga hari setelah membuang bayinya kedua pasangan kekasih AH dan SM bermaksud ingin mengambil kembali bayi tersebut dengan mendatangi rumah warga namun naas kedatangan kedua pelaku dilaporkan ke Polres Pematang Siantar dan keduanya pun berhasil diringkus.
Menurut Zera pemilik rumah awalnya ia sempat mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah dan mendengar ada orang yang mengetuk pintu beberapa saat kemudian keduanya kabur saat dibuka ternyata ada kardus di depan pintu setelah dibuka ternyata berisi bayi mungil berjenis kelamin wanita.
Iptu Bangun Ridwan KBO Reskrim Polres Pematang Siantar saat memberikan keterangan pers Jumat siang dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku malu memiliki anak hasil hubungan gelap mereka yang belum sah dalam status pernikahan.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Pematang Siantar terhadap kedua pelaku terancam Pasal 308 Subsider Pasal 305 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara itu sang bayi hingga kini masih berada di Dinas Sosial Kota Pematang Siantar.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.