Dua tersangka penjual sisik trenggiling melalui akun media sosial berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga di Jalan Brigjen Katamso Kota Sibolga Sumatera Utara.
Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil meringkus dua tersangka memperdagangkan sisik trenggiling melalui media sosial bernilai enam ratus juta rupiah kedua tersangka dibekuk di kawasan Jalan Brigjen Katamso Pasar Baru Kota Sibolga.
Ke dua tersangka MM dan RR penjual organ satwa dilindungi berupa sisik trenggiling ini tidak berkutik saat digelandang Polisi di Mako Polres Sibolga untuk dimintai keterangan Jumat sore.
Ke dua tersangka diringkus pada Rabu 2 November 2022 lalu setelah petugas kepolisian mendapat informasi adanya perdagangan sisik trenggiling melalui akun media sosial mendapat informasi satuan Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan dan mempelajari akun media sosial milik tersangka RR.
Untuk menyergap kedua tersangka Polisi terpaksa berpura-pura berperan menjadi pembeli dan disaat hendak melakukan transaksi disalah satu penginapan di Jalan Brigjen Katamso Pasar Baru.
Disaat akan melakukan transaksi Polisi langsung menyergap ke dua tersangka dan berhasil mengamankan lima belas kilogram sisik trenggiling siap jual dengan nilai mencapai enam ratus juta rupiah.
Menurut AKBP Taryono Raharja Kapolres Sibolga, lima belas kilogram sisik trenggiling diperoleh dari tersangka RR yang bekerja sebagai tenaga honor disalah satu instansi hukum sisik trenggiling tersebut merupakan barang bukti sitaan.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini ke dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sibolga terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Huruf D Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.