Tiga tersangka kurir sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia coba edarkan empat puluh dua kilogram narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Sat Narkoba Polrestabes Medan di dua lokasi berbeda.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil ringkus tiga tersangka kurir sindikat jaringan narkotika internasional Malaysia – Indonesia membawa empat puluh dua kilogram narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Sumatera Utara.
Ketiga tersangka masing masing berinisial ZU, IS serta SMS, dua tersangka ZU dan IS diringkus di kawasan Medan Estate Kabupaten Deli Serdang sementara tersangka SMS diringkus di Kota Tebing Tinggi.
Diringkusnya ketiga tersangka setelah petugas kepolisian Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Mendapat informasi tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka ZU dan IS di kawasan Medan Estate saat melakukan transaksi sabu, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti lima belas kemasan plastik berisi lima belas kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan Polisi kemudian berhasil meringkus tersangka SMS di kawasan Kota Tebing Tinggi dan berhasil mengamankan barang bukti dua puluh kilogram sabu siap edar yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas saat diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan tujuh kilogram sabu lain di rumahnya yang berada di Kota Medan.
Dari tangan ketiga tersangka total barang bukti yang diamankan empat puluh dua kemasan plastik berisi empat puluh dua kilogram narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, saat memberikan keterangan pers Rabu siang di Mako Polrestabes Medan dari dua kasus upaya peredaran narkoba yang diungkap total narkoba jenis sabu yang disita sebanyak empat puluh dua kilogram para tersangka tercatat telah lima belas kali mengedarkan narkoba yang seluruhnya dipasok dari Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai Sumatera Utara.
Guna pengembangan lebih lanjut kini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan, Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang identitasnya telah diketahui terhadap tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.