Lima tersangka penganiayaan terhadap korban Ruliman Simangunsong pada 16 Oktober 2022 lalu hingga korban meninggal dunia di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara pada 16 Oktober 2022 lalu berhasil diringkus dilokasi berbeda.
Sebelas hari pengejaran tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus lima tersangka pelaku penganiayaan terhadap Ruliman Simangunsong hingga korban meninggal dunia di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah kelima tersangka diringkus dilokasi berbeda.
Kelima tersangka Usni Taufiq, RH alias Dayat, SHS, S serta DS alias Madi tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Labuhanbatu Selasa siang.
Diringkusnya kelima tersangka setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi atas tewasnya Ruliman Simangunsong di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah pada 16 Oktober 2022 lalu.
Mendapat keterangan dari para saksi dan hasil otopsi pihak Rumah Sakit tim Reskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka.
Sebelas hari pengejaran akhirnya tim Reskrim berhasil meringkus kelima tersangka di lokasi persembunyiannya dilima lokasi berbeda tersangka Husni Taufiq diringkus di daerah Panipahan Riau, RH alias Dayat di Kota Tanjung Balai, SHS dan S di Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapsel sedangkan DS alias Madi diringkus kawasan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Dari kelima tersangka diamankan barang bukti satu batang kayu, batang bambu, satu kayu broti serta satu palu godam besi yang digunakan untuk memukul korban.
Menurut Ipda Sarwedi Manurung Kanit Pidum Reskrim Polres Labuhanbatu, penganiayaan bermula saat korban RS alias Acong memberhentikan truck tronton yang melintas di Jalan Lintas Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban namun saat diberhentikan truk terus melaju sehingga korban berusaha mengejarnya disaat truk berhasil dihentikan terjadi pertengkaran korban dengan supir truk dan berhasil dilerai warga, melampiaskan kemarahannya korban kemudian melempar dinding rumah para pelaku dengan batu tidak terima perlakuan korban kelima pelaku kemudian mendatangi rumah kediaman korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan palu godam dan balok kayu hingga korban meninggal dunia.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kelima tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.