Disperindag Kota Sibolga Beri Waktu 4 Hari Menempati Gedung Baru Pasar Sibolga Nauli

Mesti Baca

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan kota Sibolga Sumatera Utara memberi batas waktu selama empat hari kepada para  pedagang agar menempati lapak dagangannya di gedung baru pasar Sibolga Nauli yang baru usai direnovasi.

Ratusan pedagang yang selama ini direlokasi di lapangan Sibolga diberi batas waktu selama empat hari untuk kembali menempati lapak dagangannya di gedung baru pasar Sibolga Nauli batas waktu empat hari dilakukan agar para pedagang dapat menata lokasi tempat dagangannya.

Inilah gedung baru pasar Sibolga Nauli berbiaya enam puluh enam koma lima milyar rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Pasar baru Sibolga Nauli memiliki fasilitas lima ratus dua puluh empat unit kios ditambah dengan jumlah los sebanyak tujuh ratus tiga puluh delapan unit serta memiliki prasarana pendukung lain seperti kantor, mushola, toilet serta prasarana  lainnya dan mampu menampung seribu dua ratus enam puluh dua pedagang.

Ratusan calon pedagang yang akan menempati gedung baru ini diberi batas waktu selama empat hari oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan kota Sibolga agar para pedagang dapat menata pelataran kios dagangannya.

Menurut Anna pedagang, hingga saat ini ia masih berjualan ditempat relokasi lapangan Sibolga karena  kios dagangannya di pasar baru Sibolga Nauli masih dalam penataan.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Ramayana Tambunan, untuk relokasi pengosongan lahan pihaknya kemarin membatasi sampai tanggal 23 Oktober 2022 namun dikarenakan masih ada sebagian pedagang melakukan renovasi di gedung baru pihaknya menambah perpanjangan waktu empat hari hingga  28 Oktober 2022.

Dengan beroperasinya  gedung baru pasar Sibolga Nauli diharapkan dapat dirasakan langsung dampak dan manfaatnya serta turut menggerakan roda perekonomian kota Sibolga.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading