Membunuh Rekan Sesama Marga, Mantan Anggota DPRD Karo Diamankan

Mesti Baca

Beberapa hari buron usai membunuh rekannya sesama marga   mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Sumatera Utara Martin Luther Sinulingga akhirnya menyerahkan diri dan kini diamankan di Mako Polres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo mengamankan mantan anggota DPRD Kabupaten Karo yang sempat buron beberapa hari usai melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri sesama marga tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke Mako Polres Tanah Karo.

Tersangka Martin Luther Sinulingga mantan anggota DPRD Karo melakukan pembunuhan terhadap saudara semarganya sendiri Empindonta Sinulingga di sebuah warung tuak di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (13102022) lalu.

Tersangka menyerahkan diri setelah beberapa hari bersembunyi di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Berastagi usai menusuk korban dengan menggunakan pisau pada bagian dada dan perut korban hingga korban meninggal dunia.

Pembunuhan terhadap korban Empindonta Sinulingga berawal dari cekcok mulut antara tersangka dan korban  di sebuah warung tuak keduanya sempat terjadi perkelahian namun tersangka merasa kalah kemudian mengambil sebilah pisau yang dibawanya dan menusukan pisau tersebut bagian dada dan perut korban hingga korban meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu kepada wartawan Senin siang, tersangka merupakan mantan anggota DPRD Karo periode 2014 – tahun 2019 saat ini tersangka dalam keadaan sakit pada kakinya sehingga membutuhkan kursi roda sebelum terjadi pembunuhan tersangka dan korban sempat baku hantam merasa terdesak tersangka kemudian mengambil pisau yang dibawanya dan menikam tubuh korban.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti baju korban serta baju pelaku diamankan di Mako Polres Tanah Karo, polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban yang dibuang tersangka terhadap tersangka akan dijerat Pasal 338 Kuhpidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading