Dua kurir narkotika asal Aceh berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara disalah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara dua puluh satu kilogram narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu asal Aceh disalah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting dua puluh satu kilo gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Inilah kedua tersangka jaringan sindikat narkotika jenis sabu antar provinsi asal Aceh SBH dan MN warga Kecamatan Bireuen Aceh saat digiring petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Wiliam Iskandar Deli Serdang pada Jumat.
Diringkusnya kedua tersangka setelah petugas BNN mendapat laporan dari masyarakat adanya warga Aceh yang akan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Mendapat informasi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka disalah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.
Dalam penyergapan Polisi berhasil meringkus dua tersangka dengan barang bukti enam kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan di mobil minibus milik kedua tersangka petugas BNN kembali menemukan empat belas kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu siap edar.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dua puluh kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat dua puluh satu kilogram satu unit mobil minibus serta dua unit handphone.
Saat dimintai keterangan petugas Badan Narkotika Nasional tersangka mengaku dirinya akan mendapatkan empat puluh juta rupiah bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Provinsi Jambi.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Panjaitan, kedua tersangka merupakan kurir dua puluh satu kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi dan kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar empat puluh juta rupiah.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, petugas BNN juga masih melakukan pengejaran bandar sabu yang identitasnya telah diketahui.
Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Â Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.