Tiga tersangka tindak pidana korupsi ganti rugi lahan di Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Sumatera Utara sehingga mengakibatkan kerugian mencapai tiga miliar rupiah Kamis sore dibawa ke Lapas Kelas IIB Balige untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan oleh pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi ganti rugi lahan di Desa Parparean Dua Kecamatan Porsea Kabupaten Toba hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai tiga miliar rupiah.
Ketiga tersangka masing masing SS mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir serta dua pasangan suami istri DD dan LMA yang merupakan masyarakat.
Ditetapkannya ketiga tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan milik negara seluas empat ribu tujuh ratus meter persegi di Desa Parparean Dua Kecamatan Porsea hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai tiga miliar rupiah.
Guna memperlancar pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk dua puluh hari kedepannya, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Richard Sembiring Kasipidsus Kejaksaan Negeri Toba Samosir, ditahannya ketiga tersangka setelah pihak Kejaksaan memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan para ahli serta melakukan proses perhitungan atas kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan memperjual belikan lahan milik negara seluas empat ribu tujuh ratus meter persegi dengan menerbitkan surat sertifikat hak milik kemudian dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar tiga miliar rupiah.
Untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut kini ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Balige terhadap ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.