Pencuri Handphone Di Labusel Tertangkap Warga Nyaris Dihakimi Massa

Mesti Baca

Mencuri telepon  genggam milik pedagang busana Yusuf Pardamean ditangkap warga dan nyaris dihakimi di Pasar Inpres Kota Pinang Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara pada Rabu sore.

Kepolisian Sektor Kota Pinang berhasil mengamankan pelaku  pencuri telepon genggam milik pedagang busana di Pasar Inpres Kota Pinang saat akan diamuk massa petugas yang tiba dilokasi kejadian langsung memboyong pelaku ke Polsekta Kota Pinang.

Inilah tersangka Yusuf Pardamean pencuri telepon genggam milik pedagang busana di Pasar Inpres Kota Pinang saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polsekta Kota Pinang.

Diringkusnya pelaku pada saat Petugas Kepolisian Sektor  Kota Pinang mendapat laporan adanya seorang pencuri ditangkap warga di Pasar Inpres Kota Pinang.

Mendapat laporan warga Petugas Kepolisian Sektor Kota Pinang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dari kerumunan massa yang akan menghakimi pelaku.

Menghindari hal yang tidak diinginkan Petugas Kepolisian Sektor Kota Pinang langsung memboyong pelaku ke Mako Polsek Kota Pinang.

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Kota Pinang Iptu Amlan,  pelaku pencuri telepon genggam milik pedagang busana disaat korban sedang tertidur   melihat korban tertidur pelaku kemudian mendekati korban dan mengambil telepon genggam milik korban yang terletak di meja namun naas aksi pelaku diketahui pedagang lainnya dan berhasil menangkap pelaku beruntung Polisi cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini pelaku bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban diamankan di Mako Polsekta Kota Pinang terhadap pelaku akan dijerat Pasal  362 Kuhpidana dengan hukuman lima tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading