Empat fraksi Dewan Perwakilan Daerah Kota Sibolga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah terkait pengawasan dan penyalahgunaan zat adiktif kota sibolga hal ini dikarenakan maraknya penyalahgunaan zat adiktif di kalangan pelajar di Kota Sibolga.
Maraknya penyalahgunaan zat adiktif seperti Lem Kambing di kalangan pelajar di Kota Sibolga sudah sangat mengkhawatirkan hal ini direspon empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga saat rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Sibolga pihak DPRD Kota Sibolga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah terkait pengawasan dan penyalahgunaan zat adiktif di Kota Sibolga.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Syuryanti Sidabutar disela kegiatan reses di Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kamis siang.
Dalam peraturan tersebut diatur tentang pengawasan penggunaan zat adiktif seperti penyalahgunaan zat adiktif Lem Kambing serta jual beli yang dilakukan oleh pedagang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut menyebabkan penyalahgunaan Lem Kambing mulai marak di kalangan pelajar di Kota Sibolga mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dikarenakan tidak memiliki payung hukum namun dengan disahkannya Peraturan Daerah tersebut nantinya akan memberikan efek jera kepada pengkonsumsi dan penjual.
Menurut Syuryanti Sidabutar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Sibolga, Peraturan Daerah tentang pengawasan dan penyalahgunaan zat adiktif yang telah disahkan nantinya akan dibawa ke Gubernur dan diharapkan para pelajar nantinya tidak ada lagi yang menggunakan zat adiktif.
Peraturan Daerah penyalahgunaan zat adiktif yang telah disahkan tersebut memuat sanksi pidana satu bulan penjara atau denda sepuluh juta rupiah serta akan diberikan sanksi sosial kepada para pengguna.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.