Dinkes Karo Surati Seluruh Apotek Dan Tenaga Kesehatan Untuk Tidak Menjual Obat Sirup

Mesti Baca

Mengantisipasi fenomena kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak Pemerintah Kabupaten Karo Sumatera Utara memberikan surat edaran ke seluruh Apotek dan Rumah Sakit agar tidak menjual obat berbentuk sirup.

Menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan terkait kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dan imbauan agar tidak menjual sementara obat berbentuk sirup bagi Apotek dan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo sejak  Rabu kemarin memberikan  surat edaran ke seluruh Apotek dan Rumah Sakit di Kabupaten Karo.

Langkah pemberian surat edaran tersebut dilakukan agar seluruh Apotek dan Rumah Sakit maupun Petugas Kesehatan tidak menjual atau meresepkan obat berbentuk sirup buntut dari fenomena penyakit gagal ginjal akut yang menyerang balita di dunia khususnya di Indonesia.

Kementerian Kesehatan mencatat hingga 18 Oktober 2022 jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius di Indonesia tercatat mencapai dua ratus enam kasus yang tersebar di dua puluh Provinsi di Indonesia dari total jumlah penderita sembilan puluh sembilan diantaranya meninggal dunia.

Menurut Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Karo Kurniawan Tarigan untuk  saat ini himbauan yang dilayangkan hanya untuk tidak melayani penjualan obat berbentuk sirup namun belum ada dilakukan penarikan obat sirup dari pasaran.

Dengan diberikannya surat edaran diharap kepada seluruh Tenaga Kesehatan dan  juga Apotek untuk tidak menjual dan meresep obat berbentuk sirup demi mencegah fenomena penyakit gagal ginjal yang menyerang anak di Indonesia khususnya di Kabupaten Karo.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading