Terbukti memiliki sepuluh kilogram narkotika jenis sabu tiga terdakwa kasus narkoba dituntut pidana mati oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara pada Kamis sore.
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut tiga terdakwa kasus narkoba dengan hukuman pidana mati pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dilakukan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia serta Hakim Anggota Rahmad Sahala Pakpahan serta Delima Mariaigo Pakpahan dan dihadiri oleh Kuasa Hukum ketiga terdakwa.
Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa masing-masing Rasyid Ridho Sitorus, Als Ridhojasman Manihuruk serta Sayuti alias Dedek Sitorus terbukti memiliki sepuluh kilogram narkotika jenis sabu-sabu, usai tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara pada 13 Februari 2022 lalu.
Sidang tuntutan pidana mati terhadap ketiga terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dibacakan Jaksa Penuntut Umum Heppy Kristina Sibarani.
Menurut Muhammad Abdi Kuasa Hukum terdakwa, tuntutan tersebut merupakan hasil analisa Jaksa Penuntut Umum pihaknya akan mempelajari subsider dan primernya serta mengedepankan rasa keadilan.
Sidang ketiga terdakwa kasus narkoba akan dilanjutkan pada 20 Oktober 2022 dengan agenda mendengar  nota pembelaan  ketiga terdakwa tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Â
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.