11 Tersangka Bandar Dan Kurir Narkotika Wilayah Labuhanbatu Diringkus

Mesti Baca

Sebelas tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu wilayah hukum Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil diringkus  disembilan lokasi berbeda, satu anggota Kepolisian sempat terluka saat penyergapan.

Kepolisian Resor Labuhanbatu ringkus sebelas tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu disembilan lokasi berbeda, tiga belas koma lima gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.

Inilah kesebelas  tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Labuhanbatu pada Kamis sore.

Diringkusnya kesebelas tersangka setelah petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu mendapat laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.

Mendapat laporan warga tim personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan disembilan lokasi tempat peredaran narkoba.  

Dalam penyergapan petugas Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus sebelas tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba serta kurir sabu, satu petugas Kepolisian sempat terluka dibagian kepala akibat dihadang warga saat penyergapan dua bandar sabu berinisial MI dan JL di Kecamatan Gunting Saga.  

Dari kesebelas tersangka Polisi mengamankan barang  bukti tiga belas koma empat puluh enam gram narkotika jenis sabu, alat hisap sabu serta uang tunai lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah.

Menurut KBO Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus, kesebelas tersangka merupakan bandar dan kurir narkotika jenis sabu wilayah di Kabupaten Labuhanbatu para tersangka diringkus disembilan lokasi berbeda, dalam penyergapan satu personil Kepolisian sempat terluka akibat dihadang ratusan massa yang diduga telah terprovokator oleh bandar narkoba.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini kesebelas tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, Polisi juga menghimbau kepada warga agar jangan cepat terprovokator dengan para bandar narkoba untuk menghalangi petugas Kepolisian saat penangkapan.

Terhadap kesebelas tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider  Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.  

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading