Tindak pidana korupsi satu koma sembilan milyar rupiah JD mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Sumatera Utara Senin sore ditahan di Lapas Klas IIA Sibolga.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam Kejaksaan Negeri Sibolga akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka JD mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga ke Lapas Klas IIA Sibolga.
Tersangka JD dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang merugikan keuangan negara mencapai satu koma sembilan miliar rupiah.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sibolga juga telah menahan satu tersangka WS sebagai rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 hingga 2020 tersebut beberapa waktu lalu.
Tersangka JD ditahan usai dilayangkannya surat panggilan ketiga dan sudah melalui proses pemeriksaan selama lima jam dengan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Kasi Intel Kejari Sibolga Robinson Sihombing, sebelum dilakukan penahanan tersangka telah dilakukan pemanggilan ketiga kalinya dan diperiksa selama lima jam dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka JD ditahan di Lapas Klas IIA Sibolga untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Mulyadi kuasa hukum tersangka JD, kasus tersebut tentu ada praduga tak bersalah saat ini ia berprinsip klainnya tidak bersalah pihaknya akan terus mendampingi tersangka JD hingga adanya kekuatan hukum tetap bahwa tersangka dinyatakan bersalah.
Guna mempermudah pemeriksaan lanjutan kini tersangka JD diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sibolga selama dua puluh satu hari kedepan.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.