Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binary Option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut JPU Tomi Kurniawan, keterangan saksi ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar pasal 45 huruf A UU ITE yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, selain itu Indra dinilai melanggar pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.