Ribuan butir pil ekstasi serta ratusan gram narkotika jenis sabu dari tiga orang tersangka dimusnahkan di halaman Mako Polres Tebing Tinggi pada Selasa sore.
Kepolisian Resor Tebing Tinggi serta Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti seribu delapan ratus butir narkotika jenis pil ekstasi serta empat ratus enam puluh tujuh gram narkotika jenis sabu sabu dari tiga orang tersangka satu diantaranya wanita.
Pemusnahan barang bukti langsung disaksikan tiga tersangka masing masing ZEH alias Z, BCS alias B serta satu orang wanita DA alias D, ketiga tersangka merupakan warga kota Tebing Tinggi.
Sebelum dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan tes laboratorium oleh Tim Lab Polda Sumatera Utara setelah dinyatakan keasliannya seluruh barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender bercampur air kemudian digiling dan dibuang kedalam lubang saluran septic tank.
Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muhammad Kunto Wibisono, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah dilakukan proses hukum dan telah mempunyai hukum tetap atau inkracht, ketiga tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda beda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada Sabtu 3 September 2022 lalu.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.