Lima Pengedar Narkoba Diringkus Tiga Diantaranya Penghuni Rutan

Mesti Baca

Lima komplotan pengedar narkotika jenis sabu sabu di Kabupaten Karo Sumatera Utara berhasil diringkus, tiga diantaranya berperan sebagai pengedar sabu di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe.

Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu wilayah Karo, tiga diantaranya merupakan warga binaan yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe.

Inilah kelima tersangka pengedar narkotika jenis sabu wilayah hukum Polres Tanah Karo saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tanah Karo pada Senin pagi, kelima tersangka masing-masing PKS, RAN, CF, HPA serta  ASM.

Tersangka PKS, RAN dan CF merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe ketiganya diringkus usai Petugas Kepolisian mendapat laporan dari Petugas Rutan yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tiga ratus gram narkotika jenis sabu dalam rutan.

Mendapat laporan Tim Sat Narkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka PKS, RAN dan CF di dalam ruang tahanan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti tiga plastik berisi tiga ratus gram narkotika jenis sabu, sementara dua tersangka lainnya HPA serta ASM dibekuk di rumah kediamannya di kawasan Tiganderket dengan barang bukti dua puluh empat gram narkotika jenis sabu siap edar.

Menurut AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Kapolres Tanah Karo,  tiga dari lima tersangka merupakan sindikat peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe ketiga tersangka diringkus setelah pihak Kepolisian bekerja sama dengan pihak Keamanan Rutan, dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti tiga ratus koma dua puluh empat gram narkotika jenis sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini kelima tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tanah Karo, terhadap kelima tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading