Kurir narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Binjai diringkus Polisi Resor Binjai, dua puluh tiga koma sembilan gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Sat Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tersangka kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Binjai dari tangan tersangka Polisi mengamankan dua puluh tiga koma sembilan gram narkotika jenis sabu siap edar.
Inilah tersangka AP Â warga Jalan Sei Bahorok Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan kurir narkotika jenis sabu jaringan Lapas Binjai saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Binjai.
Tersangka diringkus setelah Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Sei Mencirim Binjai, mendapat informasi Tim Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor serta satu bungkus plastik berisi dua puluh tiga koma sembilan gram narkotika jenis sabu.
Saat dimintai keterangan Polisi tersangka mengaku barang haram tersebut milik  PT yang kini masih mendekam di Lapas Kelas Dua A Binjai dirinya hanya disuruh untuk mengantar sabu diambil dari depan Lapas Binjai. Â
Menurut Kanit Satu Satres Narkoba Polres Binjai Ipda Eddy Supratman, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan kalau ada seorang pria membawa sabu di Jalan Sei Mencirim Binjai kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dari tangan tersangka diamankan dua puluh tiga koma sembilan gram sabu.
Guna pengembangan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Binjai, Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap bandar sabu yang mendekam di Lapas Kelas Dua A Binjai terhadap tersangka akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.