Pasutri Di Karo Aniaya Keponakannya Sendiri Yang Masih Balita Hingga Kritis

Mesti Baca

Pasangan suami istri di Kabupaten Karo Sumatera Utara tega menganiaya keponakannya sendiri yang masih berusia empat tahun hingga korban kritis.  

Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pasangan suami istri yang telah melakukan penyiksaan kepada keponakannya sendiri yang masih berusia empat tahun hingga korban kritis.

Tersangka  JS dan istrinya PM warga Desa Gurukinayan Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo ini hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Mako Polres Tanah Karo pada Jumat sore.

Diamankannya kedua tersangka setelah ada warga yang melapor ke Kepala Desa warga melihat kedua tersangka melakukan penyiksaan terhadap ponakannya sendiri berinisial F yang masih berusia empat tahun, korban mendapat penganiayaan mulai dari pukulan menggunakan kayu, menyulut korban dengan api rokok hingga direndam korban kedalam kolam saat malam hari.

Mendapat aduan dari warga  pihak desa langsung melihat ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri, oleh  pihak desa korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pihak desa kemudian membuat laporan ke Polisi.

Mendapat laporan dari pihak desa petugas Kepolisian Resor Tanah Karo langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka dari rumah kediamannya dan diboyong ke Mako Polres Tanah Karo.

Saat dimintai keterangan Unit PPA   tersangka mengaku kesal dengan korban yang nakal dan orang tua korban yang telah bercerai tidak memberikan uang untuk merawat korban.

Menurut AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Kapolres Tanah Karo, korban F yang masih berusia empat tahun merupakan keponakan dari kedua tersangka sementara orang tua korban telah bercerai korban mendapat penyiksaan hingga mengalami luka serius dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka JS ditahan di Mako Polres Tanah Karo sementara tersangka PM yang masih mengandung hanya dikenakan tahanan rumah.

Terhadap kedua tersangka akan dijerat  Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading