Dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Sumatera Utara pada Rabu siang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.
Kejaksaan Negeri Sibolga menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan makan minum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Dari dua tersangka pihak Kejaksaan Negeri Sibolga hanya menahan satu tersangka berinisial WS yang merupakan rekanan setelah diperiksa selama empat jam lamanya sementara untuk tersangka JD mantan Kepala BPBD Kota Sibolga tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka JD mengajukan surat sakit.
Ditetapkan kedua tersangka WS dan JD setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pengembangan atas kasus pembayaran pajak sebesar dua belas persen atas proyek pengadaan makanan dan minuman di BPBD Kota Sibolga tahun anggaran 2017 hingga 2020 senilai satu koma sembilan miliar rupiah proyek tersebut dinyatakan fiktif atau bodong pembayaran hanya menggunakan kwitansi sementara pekerjaan tersebut tidak ada.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi WS dan JD melakukan tindak pidana dengan modus membayar pajak sebesar dua belas persen atas proyek pengadaan makan minum di BPBD Kota Sibolga tahun anggaran 2017 hingga 2020 senilai satu koma sembilan miliar rupiah sementara proyek tersebut fiktif atau bodong pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lainnya.
Guna proses penyelidikan lanjutan tersangka WS yang merupakan rekanan langsung di bawa keluar Kantor Kejaksaan menuju Lapas Kelas Dua Sibolga untuk penahanan dua puluh satu hari ke depan.