Dua Tahun Buron Pembunuh Agen Penjualan Mobil Di Medan Diringkus

Mesti Baca

Dua tahun buron tersangka pembunuh Hendri Goh agen penjualan mobil di Medan akhirnya diringkus di kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara tersangka dibekuk usai ditembak dibahagian kaki.

Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus tersangka Arman Pohan pembunuh Hendri Goh agen penjualan mobil di Medan   yang jasadnya sempat disimpan selama beberapa hari di bengkel mobil milik pelaku di kawasan Percut Sei Tuan pada 2020 lalu.

Tersangka dibekuk di kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas usai  ditembak dibahagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap Petugas Kepolisian.

Inilah tersangka Arman Pohan otak pelaku pembunuh terhadap Hendri Goh  agen penjualan mobil di Medan saat diamankan di Mako Polrestabes Medan pada Jumat siang, dengan kondisi kaki tertembus peluru tersangka dimintai keterangan Polisi.

Dibekuknya tersangka setelah Polisi melakukan penyelidikan atas keterangan dari teman tersangka yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan tersangka sempat kabur dan bersembunyi di tengah hutan sawit di kawasan Padang Lawas selama dua tahun.

Mendapat laporan tersangka kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas Tim Unit Jatanras Polrestabes Medan langsung bergerak menuju Padang Lawas dan melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan Petugas Kepolisian sempat mendapat perlawanan hingga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kaki tersangka.

Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza, usai melakukan pembunuhan terhadap korban pelaku langsung kabur ke kawasan Padang Lawas dan bersembunyi di dalam kawasan hutan sawit hingga Petugas Kepolisian kesulitan meringkus tersangka, dua tahun buron akhirnya tersangka dibekuk di kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas usai dilumpuhkan, motif tersangka nekat membunuh korban dikarenakan sakit hati korban ingkar janji tidak memberikan komisi penjualan mobil terhadap tersangka.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban Hendri Goh terjadi pada Mei 2020 lalu jasad korban sempat disimpan selama beberapa hari di bengkel pelaku di kawasan Percut Sei Tuan Deli Serdang, kasus tewasnya korban sempat menghebohkan warga Kota Medan usai istri korban mengunggah informasi hilangnya korban selama dua hari di media sosial saat terakhir berkomunikasi dengan rekan bisnisnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka diamankan di Mako Polrestabes Medan, terhadap tersangka akan dijerat  pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading