Dua tersangka pemasok narkotika jenis pil ekstasi ke lokasi hiburan malam di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara diringkus Polisi delapan ribu butir lebih pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka pemasok narkotika jenis pil ekstasi ke lokasi hiburan malam wilayah Kabupaten Labuhanbatu delapan ribu seratus sembilan puluh lima butir pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Dua tersangka pemasok narkotika jenis pil ekstasi US dan RS warga Labuhanbatu Utara ini tidak berkutik saat disergap Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu Desa Janji Kecamatan Bilah Barat dan diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu pada Rabu sore untuk dimintai keterangan.
Diringkusnya kedua tersangka setelah Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan atas tertangkapnya Niko Ardiansyah pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan malam oleh Denpom di Kecamatan Rantauprapat.
Dari hasil pengembangan Tim Sat Narkoba langsung menyergap kedua tersangka di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat dan berhasil meringkus dua tersangka dengan barang bukti satu tas ransel warna merah berisi delapan ribu seratus sembilan puluh lima butir pil ekstasi yang dikemas didalam tiga kotak, satu unit handphone, timbangan elektrik, puluhan klip plastik putih.
Menurut Iptu Elimawan Sitorus KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu kedua tersangka merupakan pemasok narkotika jenis pil ekstasi di lokasi hiburan malam narkotika jenis pil ekstasi diperoleh dari Pekanbaru Riau dan di edar ditempat tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu terhadap tersangka akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.