Otak Sindikat Pemasok Narkoba Ke Lapas Kota Pinang Diringkus

Mesti Baca

Lima bulan penyelidikan otak pemasok narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pinang berhasil diringkus Polisi di rumah kediamannya Desa Aek Batu Torgamba Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatera utara.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka pemasok narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Lota Pinang kedua tersangka diringkus didua lokasi berbeda di Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan.

Inilah kedua tersangka  Rocky Saputra serta Erwin Suseno saat diamankan di Mako Polres Labuhanbatu pada Rabu siang.

Diringkusnya kedua tersangka setelah Polisi melakukan penyelidikan atas tertangkapnya ibu rumah tangga berinisial PA yang membawa narkotika jenis sabu ke Lapas Kota Pinang pada 1 Mei 2022 silam.

Lima bulan penyelidikan   akhirnya Polisi berhasil meringkus tersangka Erwin Susanto di Desa Asam Jawa Torgamba dalam pengembangan Polisi kemudian meringkus tersangka Rocky Saputra di rumah kediamannya di Desa Aek Batu Torgamba saat diringkus tersangka Rocky Saputra dalam kondisi sakit usai kecelakaan.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti  lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat lima koma sembilan puluh empat gram, alat hisap sabu serta timbangan elektrik.

Menurut Iptu Elimawan Sitorus KBO Sat Narkoba Polres Labuhanbatu diringkusnya Rocky Saputra  otak pelaku pemasok sabu ke Lapas setelah Polisi meringkus tersangka Erwin Suseno di kawasan Desa Asam Jawa Torgamba dalam pengembangan Polisi kemudian menyergap tersangka Rocky di rumah kediamannya saat diringkus tersangka Rocky Saputra dalam kondisi sakit usai mengalami kecelakaan.

Guna pengembangan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu Polisi juga masih mengejar bandar besar narkotika yang telah diketahui identitasnya terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading