Kurir narkotika jenis sabu dan pil happy five wilayah Deli Serdang Sumatera Utara berhasil diringkus Polisi di kawasan Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa.
Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus tersangka kurir narkotika jenis sabu dan pil happy five di kawasan Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, seratus gram lebih sabu dan lima ratus butir pil happy five berhasil diamankan.
Inilah Abdul Rajam alias Ajo warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa kurir narkotika wilayah Deli Serdang saat diamankan Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Deli Serdang pada Selasa sore.
Diringkusnya tersangka setelah Polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Morawa.
Mendapat laporan warga Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di Desa Naga Timbul saat akan membawa narkotika jenis sabu dan pil happy five ke arah Medan.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seratus gram lebih narkotika jenis sabu serta lima ratus butir pil happy five siap edar.
Saat dimintai keterangan Polisi tersangka Abdul Rajam alias Ajo dirinya hanya ditugaskan CS untuk mengantar barang haram tersebut ke Desa Naga Timbul dan diberi upah lima ratus ribu rupiah.
Menurut AKBP Agus Waka Polresta Deli Serdang, tersangka diringkus pada Sabtu petang kemarin, tersangka merupakan kurir dibekuk di kawasan Desa Naga Timbul saat akan membawa narkotika jenis sabu dan pil happy five ke Kota Medan, Polisi juga masih memburu bandar narkoba.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Deli Serdang, terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.