Denpom Rantauprapat Ringkus Bandar Ekstasi Di Lokasi Hiburan Malam

Mesti Baca

Bandar narkotika jenis pil ekstasi wilayah Labuhanbatu Sumatera Utara diringkus Tim Gabungan Denpom Rantauprapat bersama Personel Satlak Lidpamfik Pomdam Satu Bukit Barisan di lokasi hiburan malam di Jalan Adam Malik Rantau Selatan.

Tim Gabungan Denpom Rantauprapat bersama Personel Satlak Lidpamfik Pomdam Satu Bukit Barisan berhasil meringkus bandar narkoba jenis pil ekstasi saat melakukan razia tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan, empat puluh butir pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.

Inilah tersangka  NA bandar narkoba jenis pil ekstasi warga Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat usai diserahkan Tim Gabungan Denpom Rantauprapat ke Mako Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan pada Senin siang.

Diringkusnya tersangka NA setelah Tim Gabungan Denpom Rantauprapat bersama Personel Satlak Lidpamfik Pomdam Satu Bukit Barisan melaksanakan razia tempat hiburan malam dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat, saat dilakukan pemeriksaan satu persatu terhadap seluruh pengunjung tempat hiburan malam, tim menemukan empat puluh butir narkotika jenis pil ekstasi di kantong saku celana tersangka serta uang tunai tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah.

Oleh Tim Gabungan Denpom Rantauprapat tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Mako Polres Labuhanbatu.

Menurut Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan, tersangka diamankan di lokasi hiburan malam Karaoke Blink Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan oleh petugas Gabungan Denpom Rantauprapat dari tersangka tersangka disita empat puluh butir pil ekstasi siap edar berbagai jenis dan warna serta uang tunai tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah hasil transaksi narkoba.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, terhadap tersangka akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading