Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria 34 Tahun Diringkus

Mesti Baca

BM pria berdomisili di Jakarta tega menyetubuhi JB yang baru berusia enam tahun di Desa Parbagasan Janji Matogu Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Toba berhasil mengamankan BM 34 tahun pria berdomisili di Jakarta yang menyetubuhi JB yang baru berusia enam tahun, pelaku ditangkap pada tanggal 09 September 2022 di rumah orang tuanya di Desa Parbagasan Janji Matogu Kecamatan Uluan.

Diringkusnya tersangka setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Toba atas pencabulan yang dilakukan pelaku  terhadap anaknya yang masih dibawah umur.  

Mendapatkan laporan dari orang tua korban Tim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Toba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Desa Parbagasan Janji Matogu.

Menurut Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir,   saat dimintai keterangan wartawan pada Jumat sore awalnya orang tua korban curiga anaknya merasakan sakit di bagian kemaluannya setelah mendapat cerita dari anaknya bahwa ia dicabuli oleh pelaku   orang tua korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Porsea untuk dilakukan pemeriksaan setelah mendapat keterangan pihak rumah sakit ibu korban kemudian melaporkan atas perbuatan pelaku ke Mako Polres Toba kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Toba.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka diamankan di Mako Polres Toba terhadap tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  lima belas tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading