Polres Sibolga Tetapkan Enam Tersangka Penimbun BBM

Mesti Baca

Enam kru KM Cahaya Budi Makmur membawa puluhan ton bbm jenis solar yang  akan dijual ditengah laut Perairan Sibolga Tapanuli Tengah Sumatera Utara pada   Rabu siang ditetapkan sebagai tersangka.

Usai dilakukan penyelidikan  selama tiga hari Polres Sibolga akhirnya menetapkan enam tersangka dalam penangkapan satu unit KM Cahaya Budi Makmur yang bermuatan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sekitar Perairan Pulau Poncan pada tanggal 18 September 2022 yang lalu.

Keenam tersangka masing masing  Nakhoda Kapal berinisial TH warga Jakarta, K  Wakil Nahkoda Kapal serta  empat ABK Kapal tertunduk lesu saat digiring Petugas Kepolisian ketika hendak konferensi pers di Mako Polres Sibolga.

Keenamnya diringkus setelah Satuan Polisi Airud Sibolga mencurigai adanya kapal ikan berbobot tiga ratus ton berlayar dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Sibolga.

Tiba di Pelabuhan Sibolga kemudian KM Cahaya Budi Makmur tersebut memuat bahan bakar jenis solar dari Tangkahan Rustam tiga puluh ton dan PT. Assa Sibolga sebanyak empat puluh delapan ton.

Sekitar pukul 05 .00 wib disaat akan kembali berlayar  di Perairan Poncan kapal patroli KM Jalak milik Satpolair yang lagi melakukan patroli rutin langsung mengejar dan menghentikan KM Cahaya Budi Makmur Nomor GT.299A007750KA, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan puluhan ton bbm jenis solar dan oleh Petugas Satpol Airud KM Cahaya Budi Makmur bersama enam kru kapal langsung digiring ke Pelabuhan Sibolga.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, modus para tersangka membeli bbm jenis solar dengan harga murah di sejumlah tangkahan di Sibolga dan menjual kembali di Perairan Pantai Barat, bbm tersebut disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sibolga, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-undang No. 22 Tahun 2021 tentang migas Juncto Pasal 55 Ayat 1 E Kuhpidana  dengan ancaman maksimal hukuman enam  tahun penjara dan denda enam puluh miliar rupiah.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading