Dua pelaku pencuri sepeda motor dengan modus meminjam motor milik korban di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara diringkus Polisi, Petugas Kepolisian nyaris terkena tembakan senjata api rakitan saat penyergapan.
Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor dengan modus meminjam, Petugas Kepolisian nyaris terkena tembakan senjata api rakitan yang ditembakan salah satu tersangka saat penyergapan.
Dua tersangka Ade Efin Pratama Warga Serdang Bedagai serta Riki Julianda Warga Deli Serdang, tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Serdang Bedagai pada Selasa sore.
Diringkusnya kedua tersangka setelah Petugas Kepolisian Sektor Perbaungan mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya usai dipinjam salah satu tersangka.
Mendapat laporan dari korban Polsek Perbaungan dibantu Tim Reskrim Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Ade Efin Pratama di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.
Dalam pengembangan Polisi kemudian melakukan penyergapan tersangka Riki Julianda di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, saat penggeledahan tersangka sempat mengambil senjata api rakitan dan menembak salah satu Petugas Kepolisian beruntung hanya mengenai helm.
Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan, dua peluru tajam serta helm petugas yang tertembus peluru.
Menurut AKBP Ali Machfud Kapolres Serdang Bedagai, awal mula pengungkapan kepemilikan senjata api saat Petugas Kepolisian melakukan penyergapan di rumah salah satu tersangka kasus pencurian sepeda motor namun di saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan tersangka tiba tiba mengambil senjata api rakitan miliknya dan menembak salah satu Petugas Kepolisian beruntung hanya mengenai helm.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Perbaungan, Polisi juga masih mencari sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.